Free Windows Wallpaper

we give information and picture wallpaper : Windows XP, Nice Wallpaper XP, Windows 3D, Windows 7, Windows Desktop, Windows Natural XP and more

windows desktop

By Djenar Siti

Consumermate.com - reviews on Laptop Computers

By Djenar Siti


ConsumerMate.com

ConsumerMate.com




Before buying any thing new we always ask some one who already has an experience on the same.
Usually when it comes to the technical line, like laptop computers why not just check out the websites that are made for review of products and helps you to choose the best available. ConsumerMate.com is one such website recently launched by the 9.9 Media group. This website provides authentic and useful information to people who are in search for the best product available in the market.At present this website has expert buying advice on laptop computers.

The great way to start is, Finding the latest Laptops which are already tested and reviewed by the ConsumerMate.com,Compare the different features in laptop models and laptop prices. You also get good offers by the site for buying one of the such tested and fully reviewed machines in comparatively low manner than laptop prices other any where else. Hot offers and deals on laptop computers are always available on the website.

The very attested and very relaible feature in this wesite is that people get to know the ratings which are authenticated after the tests conducted and the test ratings powered by Digit Test Center.


The ratings are classified as:

  • Portability
  • Features
  • Ergonomics
  • Build
  • Performance

and finally they provide the score out of 100.

This becomes very important data for the user to buy what he actually wants.


The website provides reviews only on laptop at presently . In comming days more updtes on some more gadgets such as mobile phones etc reviews and all stuff is to be expected. And you can join their community at http://www.consumermate.com/forum/index.php





Test-test

By Djenar Siti

cuman test doank


bla bla bla blaaaaa

windows 7

By Djenar Siti

windows desktop

By Djenar Siti

windows desktop

By Djenar Siti

windows desktop

By Djenar Siti




akad (perikatan dalam hukum Islam)

By Djenar Siti

Ekonomi syariah sebagaimana dibahas pada bab sebelumnya merupakan sistem ekonomi yang bersumber pada syariat Islam. Dalam konteks ini, syariat sebagai sumber dan dasar ekonomi syariah mencakup beberapa aspek, yaitu prinsip, akad, nilai, dan maqâsîd al syarî’ah. Aspek-aspek syariat tersebut secara kumulatif menjadi pedoman dasar dalam penyelenggaraan ekonomi syariah. Prinsip dasar penyelenggaraan perekonomian dalam perspektif syariah adalah kegiatan ekonomi untuk menghasilkan profit tertentu dengan tetap memperhatikan keseimbangan alam dan terciptanya pemerataan ekonomi pada segenap lapisan masyarakat, serta sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT.
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank atau lembaga keuangan lain dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah . Prinsip syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank atau lembaga keuangan lainnya dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang atau memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain

Penyelenggaraan usaha berbasis ekonomi syariah ini harus selaras dengan prinsip-prinsip syariah, karena eksistensi prinsip syariah tersebut adalah sebagai koridor yang harus dilalui oleh setiap pelaku usaha.

Perjanjian dalam Islam dikenal dengan istilah al ‘aqd (akad) yang berarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan. Dalam terminologi fiqh, akad didefinisikan dengan ”pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan”. Pencantuman kalimat ”dengan kehendak syariat” maksudnya adalah seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sejalan dengan kehendak syara’. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain

Akad merupakan ikatan atau kontrak antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha yang sama. Dalam pasal 1 ayat 13 UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Bila digeneralisasikan, maka akad merupakan kesepakatan tertulis antara lembaga keuangan syariah dengan pihak lain mengenai hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan prinsip syariah.

Suatu perikatan yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi beberapa rukun dan syarat tertentu agar perikatan yang dibuat tersebut sah dan mengikat para pihak yang terlibat di dalamnya. Hasbi Ash Siddieqy, sebagai dikutip oleh Abdul Mannan mengemukakan bahwa suatu perikatan harus memenuhi empat rukun, yaitu ijab qabul, mahallul ‘aqd, al ‘aqidain, dan maudhu’ul ‘aqd.

a. Ijab qabul
Ijab qabul merupakan rukun pertama dan utama dalam suatu perikatan. Ijab qabul merupakan entitas yang melandasai perikatan yang dibuat oleh para pihak dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha, baik secara individu maupun secara berkelompok. Pelaksanaan ijab qabul dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu secara lisan (dengan ucapan), tulisan, juga dengan isyarat tertentu bagi pihak yang tidak dapat berbicara atau menulis.
Wahbah Zuhaili mengemukakan bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar suatu ijab qabul dipandang sah dan memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Pertama, jalâ’ul ma’na, yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan ijab qabul itu jelas sehingga dapat dipahami dengan mudah mengenai jenis perikatan yang dikehendaki. Kedua, tawâfuq, yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan qabul. Ketiga, jazmul iradataini, yaitu antara ijab dan qabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ada keraguan sedikitpun, tidak berada di bawah tekanan pihak lain dan melaksanakannya dengan sepenuh hati dan tanpa paksaan

b. Mahallul ‘aqd (objek perikatan)
Objek perikatan dalam konteks muamalah sangat luas dan bentuk serta sifatnya tergantung dari jenis perikatan yang dibuat. Para ahli hukum Islam sepakat bahwa suatu objek perikatan harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, perikatan harus sudah ada secara konkrit ketika kontrak dilangsungkan atau diperkirakan akan ada pada masa akan datang. Kedua, dibenarkan oleh syara’; sesuatu yang tidak dapat menerima hukum perikatan tidak dapat menjadi objek perikatan. Ketiga, objek perikatan harus dapat diserahkan pada saat terjadi akad atau dapat diserahkan pada waktu yang telah ditentukan dalam akad. Keempat, objek perikatan harus jelas atau dapat ditentukan dan harus diketahui oleh kedua belah pihak yang membuat perikatan. Apabila tidak ada kejelasan tentang objek perikatan, maka hal tersebut dapat menimbulkan masalah bagi para pihak yang terikat di dalamnya. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas harus dipahami dan diaplikasikan oleh para pihak dalam membuat perikatan.

c. Al ‘aqidaîn (pihak yang melaksanakan perikatan)
Pihak-pihak yang melaksanakan perikatan merupakan subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Subjek hukum dimaksud dapat berupa perorangan, kelompok, dan atau badan hukum tertentu yang mengikatkan diri pada suatu perikatan. Pihak yang melaksanakan perikatan harus cakap secara hukum, sehingga perikatan tersebut sah secara hukum. Islam telah mengamanahkan bahwa orang-orang yang tidak sehat akalnya atau berada dalam pengampuan tidak boleh melaksanakan perikatan, karena yang bersangkutan tidak memahami substansi perikatan tersebut. Orang-orang demikian tidak boleh melaksanakan perikatan secara individual, melainkan harus didampingi oleh orang lain sebagai kuasa yang sah secara hukum.

d. Maudhu’ul ‘aqd (tujuan dan akibat hukum perikatan)
Dalam suatu perikatan, tujuan menjadi sangat penting bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Tujuan dari suatu perikatan sangat menentukan akibat hukum bagi para pihak, terutama dalam konteks keperdataan. Dengan demikian, para pihak harus mengetahui dan memahami secara massif tujuan dan akibat hukum dari perikatan yang dibuatnya.
Ahmad Azhar Basyir mengemukakan bahwa tujuan suatu perikatan dapat dikatakan sah jika memenuhi beberapa syarat. Pertama, tujuan perikatan bukan merupakan kewajiban yang telah ada atas para pihak yang bersangkutan tanpa perikatan yang diadakan. Tujuan perikatan dinyatakan sah jika tujuan tersebut ditetapkan pada saat melakukan perikatan. Kedua, tujuan perikatan merupakan tujuan yang temporal, yaitu tujuan yang berlangsung selama dan hingga berakhirnya masa perikatan. Ketiga, tujuan kontrak harus benar menurut syara’, yaitu tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan tuntunan al Qur’an dan hadis

Akad (perikatan) dalam hukum Islam memiliki beberapa asas yang harus diketahui dan ditaati oleh para pihak yang membuat akad. Fathurrahman Djamil, sebagai dikutip oleh Abdul Manan mengemukakan bahwa perikatan memiliki minimal lima asas, yaitu:

a. Asas kebebasan (Al Hurriyah)
Pihak-pihak yang melakukan kontrak mempunyai kebebasan untuk melakukan suatu perjanjian, mencakup objek dan syarat-syarat perjanjian serta cara penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari. Kebebasan menentukan syarat-syarat ini dibenarkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Asas ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 256:
"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Tujuan asas ini pada dasarnya untuk menjaga agar para pihak tidak saling menzalimi dalam pembuatan kontrak. Asas ini juga dimaksudkan untuk menghindari semua bentuk pemaksaan (ikrâh), tekanan, dan penipuan dari pihak yang berkepentingan dengan perikatan yang dibuat. Jika dalam perikatan terdapat unsur pemaksaan yang merugikan salah satu pihak, maka legalitas perikatan tersebut tidak sah. Dengan demikian, maka klausul dalam akad tidak dapat mengikat kedua belah pihak secara hukum dan tidak ada prestasi yang harus dijalankan oleh para pihak.

b. Asas persamaan dan kesetaraan (Al Musawah)
Substansi asas ini adalah setiap pihak memiliki kedudukan dan andil yang sama dalam perikatan yang dibuat. Asas ini kemudian menjadi begitu penting karena berimplikasi pada hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pemenuhan prestasi berdasar perikatan yang telah dibuat. Asas ini tidak menutup kemungkinan bahwa salah satu pihak lebih aktif dalam menyiapkan atau membuat rumusan klausul perikatan yang harus disesuaikan dengan keinginan atau kepentingan pihak lain yang terlibat di dalamnya.

c. Asas keadilan (Al ‘Adalah)
Setiap kontrak yang dibuat oleh para pihak harus menunjukkan rasa keadilan yang menjamin kepentingan masing-masing pihak. Keadilan merupakan entitas yang multi dimensional yang mencakup nilai-nilai kebenaran. Keadilan dalam perikatan akan menjamin terpenuhinya hak-hak individu dan menjamin pula terlaksananya akad secara konsekuen, karena masing-masing pihak merasakan ketenangan dan kepastian terjaminnya hak-hak individu.

d. Asas kerelaan (Al Ridha)
Asas ini menyatakan bahwa semua kontrak yang dilakukan oleh para pihak harus didasarkan kepada kerelaan semua pihak yang terlibat di dalamnya. Kerelaan para pihak yang berkontrak merupakan entitas yang menjiwai setiap perikatan dalam Islam sekaligus melandasi semia transaksi yang terjadi. Bila asas ini tidak terpenuhi dalam perikatan yang dibuat, maka perikatan tersebut dilaksanakan dengan cara yang bathil (al akl bil bâthil).
Kerelaan merupakan sikap batin abstrak yang membutuhkan indikator tertentu untuk merefleksikannya dalam suatu perikatan yang dibuat. Klausul ijab qabul merupakan representasi dari kerelaan para pihak dalam melakukan suatu perikatan. Dengan demikian, klausul ijab qabul harus transparan dan berimbang, sehingga mampu merepresentasikan kerelaan para pihak untuk melakukan perikatan.

e. Asas perikatan tertulis (Al Kitabah)
Salah satu asas yang sangat fundamental dalam perikatan Islam adalah asas tertulis. Perikatan yang dilakukan oleh para pihak harus ditulis dalam suatu akta atau bentuk formal lainnya untuk menghindari terjadinya permasalahan-permasalahan di kemudian hari. Asas perikatan tertulis ini termuat dalam firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 282:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan, maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

bibliografi
http://www.syariahmandiri.co.id/syariah/banksyariah.php
http://yogiikhwan.blogspot.com/2007/08/perbandingan-hukum-perjanjian-dalam_30.html
Abdurrahman. Kewenangan Peradilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah: Tantangan Masa yang Akan Datang, Suara Uldilag, Vol. 3 No.XII, Maret 2008.
Abdul Manan. Hukum Kontrak dalam Sistem Ekonomi Syariah, Varia Peradilan, Tahun XXI No.247, Juni 2006. h.39-42
Ahmad Azhar Basyir. Asas-asas Hukum Muamalat. Yogyakarta: UII Press. 2004. h. 83-84

prinsip dasar dan nilai-nilai ekonomi syariah

By Djenar Siti

Ekonomi syariah merupakan jargon yang cukup baru dalam dunia ekonomi. Ekonomi syariah muncul sebagai sebuah kekuatan baru ekonomi dunia; sebagai upaya memecahkan polemik ekonomi yang melanda dunia saat ini. Gerakan ekonomi syariah hadir seiring dengan semangat untuk menghidupkan syariat dalam setiap dimensi kehidupan manusia.
Ekonomi syariah sebagai sebuah sistem ekonomi berlandaskan pada al Qur’an dan hadis. Gerakan pembaruan ekonomi berlabel ekonomi syariah telah berjalan sejak beberapa dasawarsa yang lalu. Gerakan ini dipicu oleh keprihatinan oleh beberapa ilmuwan Islam-khususnya ilmuwan ekonomi-terhadap berbagai polemik yang melanda perekonomian dunia, terutama perekonomian negara-negara muslim. Konsensus para ilmuwan mengarah pada satu faktor pemicu, yaitu masih diterapkannya sistem ekonomi konvensional dalam aktivitas ekonomi negara-negara di dunia, termasuk negara-negara muslim.
Pertengahan abad ke-20 tercatat sebagai reinkarnasi atau kelahiran kembali apa yang dicanangkan sebagai Islamic economics (ekonomi Islam). Kelahiran ekonomi Islam (ekonomi syariah) dilandasi keinginan untuk mengembalikan aktivitas perekonomian umat agar sesuai dengan prinsip syariat Islam. Dalam kurun waktu beberapa dasawarsa, para pendukung ekonomi Islam telah mendirikan lembaga internasional. Salah satunya adalah International Centre for Islamic Economics yang bermarkas di King Abdul Aziz University Jeddah. Tercatat salah satu institusi Islam yang menjadi pionir dalam pengembangan ekonomi syariah adalah Nasser Social Bank (Mesir). Nasser Social Bank didirikan sebagai bank komersial tanpa bunga pada tahun 1971 pada masa presiden Anwar Sadat, yang beroperasi sebagai sebuah otoritas publik dengan status otonom, namun tidak secara spesifik menyebutkan Islam dalam anggaran dasarnya.
Dalam konteks Indonesia, penerapan syariat Islam-sebagai basis ekonomi syariah-telah terjadi jauh sebelum Belanda datang ke Indonesia. Pada abad XIV Masehi, penerapan dan penyebaran hukum Islam dilakukan oleh Sultan Malikul Zahir dari kerajaan Samudera Pasai.
Pada awal terbentuknya wacana ekonomi syariah, banyak di kalangan masyarakat yang beranggapan salah terhadap ekonomi syariah. Ekonomi syariah saat itu dianggap sebagai sistem yang konservatif, mengekang kreatifitas dan kebebasan berkarya dan berusaha, serta aturan-aturan dogmatis yang membuat pelaku-pelaku ekonomi tidak bebas untuk berinovasi dalam menjalankan roda perekonomian bangsa. Hal ini dapat kita sadari, mengingat realitas yang ada menunjukkan ada indikasi Islam dikonotasikan secara negatif, Islam dianggap sebagai agama yang ajarannya membatasi usaha manusia dalam menggunakan hak-haknya. Banyak pula yang meragukan sistem bagi hasil yang diusung ekonomi syariah dengan menghindari sistem bunga.
Setelah Indonesia meraih kemerdekaan, prinsip-prinsip hukum Islam mendapatkan kedudukannya dalam tata hukum Indonesia, dan yang paling aktual adalah lahirnya UU No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagai amandemen UU No.7 Tahun 1989. Perlu pula dicatat bahwa di Indonesia juga telah dikeluarkan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai amandemen UU No.1 Tahun 1995. Perkembangan paling mutakhir dalam konteks ekonomi syariah di Indonesia adalah lahirnya UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang merupakan regulasi utama dalam operasionalisasi perbankan syariah di Indonesia.
1. Prinsip dasar ekonomi syariah
Ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi memiliki dua karakter dasar, yaitu sebagai sistem ekonomi Rabbani dan Insani. Ekonomi syariah dikatakan sebagai sistem ekonomi rabbani karena secara teoretik maupun secara praktis, ekonomi syariah senantiasa berlandaskan pada syariat dan nilai-nilai ketuhanan. Setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan harus senantiasa berpedoman pada aturan-aturan syariat sehingga tidak keluar dari koridor Islam. Karakter Insani dalam ekonomi syariah bermakna sistem ekonomi syariah diselenggarakan dengan tujuan untuk kemakmuran segenap umat manusia. Penyelenggaraan kegiatan ekonomi tidak hanya bersifat pragmatis dan oportunis, melainkan juga bermuara pada satu tujuan luhur, yaitu terwujudnya keadilan masyarakat secara sosio-ekonomi.
Metwally, sebagai dikutip oleh Arifin, mengemukakan bahwa prinsip-prinsip ekonomi syariah adalah:
a. Berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan. Dengan prinsip demikian maka manusia sebagai pengelola alam akan merasa bertanggung jawab atas kelestarian dan sedapat mungkin menghindari eksploitasi atas kekayaan alam tertentu untuk kepentingan pribadi sekaligus merugikan kepentingan umum.
b. Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Ekonomi syariah bukan sistem kapitalis yang mengakui kepemilikan alat maupun faktor produksi tanpa batas atau sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan pribadi atas alat maupun faktor produksi. Ekonomi syariah adalah sistem yang mengakui kepemilikan pribadi atas alat maupun faktor produksi secara relatif dan berimbang, sehingga tidak bergesekan dengan kepentingan umum.
c. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama. Kerja sama sebagai yang kita ketahui adalah metode terbaik dalam usaha mencapai tujuan. Ekonomi syariah sejak dahulu telah menekankan pentingnya kerja sama dalam aktifitas ekonomi, karena dengan demikian manfaat atas kerja sama tersebut dapat dirasakan bersama diserta dengan pemerataan atas keadilan ekonomi yang digalakkan secara bersama.
d. Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
e. Seorang muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari akhirat. Kegiatan ekonomi adalah kegiatan yang tidak hanya berimplikasi duniawi, melainkan menuntut pertanggungjawaban di hari akhirat.
f. Seorang muslim yang kekayaannya melebihi ukuran tertentu diwajibkan mengeluarkan zakat. Inilah yang menjadi aksentuasi utama ekonomi syariah dalam penciptaan keadilan ekonomi. Prinsip zakat adalah prinsip fitrah yang menyentuh dimensi-dimensi kemanusiaan, seperti dimensi sosial, dimensi ubudiyah, dan dimensi psikis manusia.
g. Islam melarang setiap pembayaran bunga (riba) atas berbagai bentuk pinjaman. Ini adalah prinsip yang sejak awal kemunculan Islam telah ditetapkan melalui beberapa ayat yang secara tegas menyebutkan kedudukannya dalam syari’at. Riba tidak hanya merugikan perekonomian, akan tetapi lebih jauh riba dapat menimbulkan penyakit-penyakit masyarakat yang semakin memperparah kondisi dan stabilitas sosial, misalnya budaya pemeras, sifat mengeruk keuntungan sebesar-besarnya diatas penderitaan orang lain, dan hilangnya sensitifitas sosial.
Ekonomi syariah selayaknya dijalankan dengan mengacu pada prinsip di atas. Jika seluruh prinsip tersebut dijalankan dengan sebaik mungkin, maka pemerataan dan kemajuan ekonomi masyarakat bukanlah sebuah utopia atau idealitas belaka. Dengan menjalankan prinsip-prinsip diatas, keterpurukan ekonomi bangsa dapat diatasi dan optimisme akan kemajuan dan kejayaan bangsa dapat terwujud di tengah pergaulan dunia yang semakin kompetitif.
2. Nilai-nilai ekonomi syariah
Implementasi sistem ekonomi syariah berangkat dari sebuah tatanan nilai yang dibangun atas dasar ketetapan-ketetapan dalam al Qur’an dan hadis. Nilai-nilai yang dibangun secara substansial bermuara pada satu tujuan luhur, yaitu menciptakan tatanan kehidupan perekonomian yang berlandaskan Ketuhanan dan pemerataan ekonomi di masyarakat. Menurut Antonio, ada beberapa nilai dalam sistem ekonomi syariah, yaitu perekonomian masyarakat luas, keadilan dan persaudaraan menyeluruh, keadilan distribusi pendapatan, dan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial.
a. Perekonomian masyarakat luas
Islam mendorong penganutnya berjuang untuk menikmati karunia yang telah diberikan oleh Allah. Islam juga mendorong manusia untuk berusaha sekuat mungkin dalam mendapatkan harta dengan cara yang etis dan halal, sehingga kemakmuran dan kemashlahatan di bumi tetap terjaga hingga akhir zaman.
b. Keadilan dan persaudaraan menyeluruh
Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid. Dalam tatanan itu, setiap individu diikat oleh persaudaraan dan kasih sayang ibarat sebuah keluarga. Persaudaraan tersebut adalah persaudaraan yang universal dan tidak didasarkan atas kesamaan pada aspek tertentu, sebab pada dasarnya manusia adalah satu keluarga besar.
c. Keadilan distribusi pendapatan
Kesenjangan pendapatan dan kekayaan alam dalam masyarakat berlawanan dengan semangat serta komitmen Islam terhadap persaudaraan dan keadilan sosial-ekonomi. Untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dalam masyarakat, sistem ekonomi Islam menawarakan beberapa cara, yaitu:
1) Penghapusan monopoli, kecuali oleh pemerintah dalam bidang-bidang tertentu yang menyangkut kepentingan masyarakat umum,
2) Menjamin hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi,
3) Menjamin basic need fulfillment setiap anggota masyarakat.
d. Kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial
Prinsip-prinsip Islam dalam konteks kesejahteraan sosial adalah:
1) Kepentingan masyarakat harus didahulukan dari kepentingan pribadi.
2) Melepas kesulitan harus diprioritaskan daripada memberi manfaat, meski secara substansial keduanya merupakan tujuan syariah.
3) Manfaat yang besar tidak dapat dikorbankan untuk manfaat yang kecil dan bahaya yang lebih harus dapat diterima atau diambil untuk menghindari bahaya yang lebih besar.

bibliografi
Antonio, M.S. 2001. Bank Syariah: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Arifin, Z. 2003. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: AlvaBet.
Asnawi, M.N. 2007. Ekonomi Syariah sebagai Sistem Ekonomi Nasional: Dialektika Paradigma Ekonomi Syariah dengan Realitas Ekonomi Nasional Menuju Sistem Ekonomi yang Rabbani. Makalah dalam lomba karya tulis ilmiah mahasiswa berprestasi tingkat UIN Alauddin Makassar tahun 2007 (tidak diterbitkan).

dragon vista

By Djenar Siti



vista ultimate

By Djenar Siti



windows vista ultimate

By Djenar Siti

Windows vista

By Djenar Siti

By Djenar Siti

By Djenar Siti

By Djenar Siti

By Djenar Siti

By Djenar Siti

By Djenar Siti

WINDOWS 7

By Djenar Siti

Bear Wallpaper 1024 X 768

By Djenar Siti

bear-Wallpaper

Effective animal wallpaper for 1024 X 768 desktop computer. Download and match your eyes with bear wallpaper. :)

SIPENCATAR AMG 2009

By Djenar Siti


Bagi temen-temen yang ingin atau berminat untuk kuliah di Akademi Meteorologi dan Geofisika(AMG) Jakarta, silahkan klik disini untuk informasi pendaftarannya.


Then here it is

By Djenar Siti

After the dead of my ruzzlex

i begin create this for official blog and home of me :p

i will surely make as good as i can on this blog

support, comments, and reply will be pleasury accept it :)


regards...

r'

VISTA GRAIN

By Djenar Siti

Anbu pictures gallery

By Djenar Siti

The pictures of Anbu

Anbu pictures gallery

By Djenar Siti

The pictures of Anbu

Hatake Kakashi closeup pictures

By Djenar Siti

Hatake Kakashi closeup pictures

By Djenar Siti

Naruto best wallpaper collection

By Djenar Siti

High quality pictures of Naruto

Naruto best wallpaper collection

By Djenar Siti

High quality pictures of Naruto

Vista

By Djenar Siti

vista ultimate

By Djenar Siti